Kamis, 20 November 2025

”Kami siapkan kuasa hukum untuk menggugat Pj Gubernur Jateng ke PTUN. Nana Sudjana nanti selaku tergugat,” jelas Yopi.

Pihaknya saat ini sedang menyusun materi gugatan. Salah satu argumennya adalah, revisi SK tersebut dianggap buruh tidak sesuai aturan.

Yopi juga menilai, dalam merevisi UMSK itu, Pj Gubernur Jateng hanya melihat satu sisi saja. Yaitu, berpihak pada pengusaha, tetapi mengesampingkan hak-hak para buruh.

Untuk langkah litigasi (proses penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan) ini, lanjut Yopi, menunggu hasil dari demonstrasi yang akan dilakukan tersebut.

”Kita upayakan nonlitigasi dulu. Kalau tidak bisa, langkah hukum akan kami ambil. Kami akan gugat Nana Sudjana ke PTUN Semarang,” tandas dia.

Diketahi, nominal UMSK Jepara 2025 turun drastis setelah direvisi. Rinciannya, Sektor satu semula Rp 2.949.553, setelah direvisi turun menjadi Rp 2.701.582, atau berkurang Rp 247.971.

Sektor dua, semula Rp 2. 871.246, setelah direvisi menjadi Rp 2.675.450, atau berkurang sebesar Rp 195.796.

Lalu sektor tiga, semula Rp 2.792.940, setelah direvisi turun menjadi Rp 2.636.325, atau berkurang sebesar Rp 156.588.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler