Senin, 24 Maret 2025

Murianews, Jepara – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Adam Aziz menginstruksikan seluruh anggotanya menyerbu kantor Gubernuran Jateng. Instruksi itu sebagai respons direvisinya UMSK Jepara 2025.

Dalam video konferensi pers yang diterima Murianews.com, Jumat (14/2/2025), Riden menilai inskonsistensi Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah merugikan dan tidak adil bagi para buruh.

Padahal, penetapan UMSK 2025 itu sudah melalui mekanisme sesuai dengan aturan dan telah disahkan lewat SK Gubernur Jateng Nomor:561/45 Tahun 2024 tentang UMSK yang terbit Desember 2024 lalu.

Riden mengatakan, sejumlah perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sudah membayarkan gaji sesuai UMSK di Januari lalu.

Menurutnya, menjadi aneh ada proses-proses yang dia indikasikan dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pejabat pemda Jepara.

Di mana, proses itu memunculkan rekomendasi dan akhirnya menjadi keputusan baru, yaitu SK Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/45 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya.

”Menyikapi hal ini, FSPMI bersama serikat-serikat pekerja yang lain, menyatakan menolak terhadap revisi SK Gubernur Jawa Tengah 2025 (terkait UMSK Jepara),” tegas Riden.

Alasan Penolakan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler