Dalam video konferensi pers yang diterima Murianews.com, Jumat (14/2/2025), Riden menilai inskonsistensi Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah merugikan dan tidak adil bagi para buruh.
Riden mengatakan, sejumlah perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sudah membayarkan gaji sesuai UMSK di Januari lalu.
Menurutnya, menjadi aneh ada proses-proses yang dia indikasikan dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pejabat pemda Jepara.
Di mana, proses itu memunculkan rekomendasi dan akhirnya menjadi keputusan baru, yaitu SK Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/45 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya.
”Menyikapi hal ini, FSPMI bersama serikat-serikat pekerja yang lain, menyatakan menolak terhadap revisi SK Gubernur Jawa Tengah 2025 (terkait UMSK Jepara),” tegas Riden.
Murianews, Jepara – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Adam Aziz menginstruksikan seluruh anggotanya menyerbu kantor Gubernuran Jateng. Instruksi itu sebagai respons direvisinya UMSK Jepara 2025.
Dalam video konferensi pers yang diterima Murianews.com, Jumat (14/2/2025), Riden menilai inskonsistensi Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah merugikan dan tidak adil bagi para buruh.
Padahal, penetapan UMSK 2025 itu sudah melalui mekanisme sesuai dengan aturan dan telah disahkan lewat SK Gubernur Jateng Nomor:561/45 Tahun 2024 tentang UMSK yang terbit Desember 2024 lalu.
Riden mengatakan, sejumlah perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sudah membayarkan gaji sesuai UMSK di Januari lalu.
Menurutnya, menjadi aneh ada proses-proses yang dia indikasikan dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pejabat pemda Jepara.
Di mana, proses itu memunculkan rekomendasi dan akhirnya menjadi keputusan baru, yaitu SK Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/45 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya.
”Menyikapi hal ini, FSPMI bersama serikat-serikat pekerja yang lain, menyatakan menolak terhadap revisi SK Gubernur Jawa Tengah 2025 (terkait UMSK Jepara),” tegas Riden.
Alasan Penolakan...
Dia menyampaikan ada dua alasan penolakan, yakni perusahaan-perusahan sudah membayar gaji sesuai UMSK dan mekanisme revisi itu tidak sesuai dengan peraturan.
Riden pun mempertanyakan Nana yang masa baktinya tinggal satu minggu saja itu justru memaksakan kehendaknya mengeluarkan kebijakan tersebut. Menurutnya ini akan menjadi persoalan di Jateng.
”Saya sebagai presiden FSPMI menginteruksikan kepada seluruh anggota Jateng, melakukan perlawanan. Dengan cara aksi besar di kantor gubernur Jateng. Karena ketidakmengertian, ketidakberpihakan dan kesembronoan Pj Gubernur Jateng,” tegas dia.
Rencananya, aksi besar-besaran itu akan dilakukan di kantor Gubernuran Semarang pada 17 Februari 2025 mendatang.
Editor: Zulkifli Fahmi