Kamis, 20 November 2025

“Dia pacar saya,” kata FR saat dihadirkan di Mapolres Jepara.

Selama pacaran sejak Desember 2024 lalu, FR mengaku sudah tiga kali mencabuli pacarnya itu. Pria mida ini berdalih hanya ingin mengajak pelajar SMA itu ke kamar kosnya.

“Saya niatnya ngajak ke kosan. (Memaksa berhubungan badan) Tidak,” kata pria yang bekerja di pabrik garmen itu.

Atas tindakan tersebut, AKP Wildan menjerat tersangka dengan Pasal 81 Jo 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Wildan.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler