Senin, 14 Juli 2025

Murianews, Jepara – Agus Hermin Sarfin Hadis, narapidana (napi) Kelas IIB Kabupaten Pati kini menjadi tersangka tiga tindak pidana sekaligus di Kabupaten Jepara. Dia melakukannya setelah berhasil kabur dari jeruji besi.

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (24/1/2025), Agus mengaku kabur dari Lapas Pati pada 6 Januari 2025 lalu. Di sana dia menjadi napi mencuri motor dengan kekerasan. Dari lima tahun masa tahanan, dia baru menjalani 1,5 tahun.

Dia saat itu menjadi tahanan samping (tamping) dan menjadi pekerja luar. Sehingga dia diberi kelonggaran untuk beraktivitas di sekitar lapas dengan pemantauan petugas.

”Saya kabur lewat belakang (gedung lapas). Saya melarikan diri. Dibantu teman-teman saya,” kata Agus.

Setelah berhasil kabur, dia mencuri sepeda motor Honda Supra milik seseorang yang ada di area persawahan di Pati. Dia lalu kabur ke Kota Ukir.

Sesampainya di Jepara, dia melakukan aksi percobaan pemerkosaan terhadap penjual kopi berinisial LS (37) di wisata Air Terjun Songgo Langit, Kecamatan Kembang. Aksinya di hutan itu gagal setelah korban menjerit dan mendapatkan pertolongan dari warga.

Tak berhenti di situ, saat masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Jepara. Dia memperkosa perempuan kelas XI SMA. Korban merupakan anak dari sesama napi di Lapas Pati. Sebelum akhirnya pada 10 Januari dia dibekuk di rumah temannya di Kecamatan Kembang.

Keluar masuk penjara...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler