Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Kasus pencabulan terhadap balita 3,5 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhirnya terang benderang. Pelaku mengungkapkan detail perbuatannya saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (24/1/2025).

Pelaku berinisial MAK (23) itu mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Saat itu, isi kepalanya hanya dipenuhi rasa sakit hati terhadap ibu korban. Meskipun masih calon istri, pasangan itu memang sudah sering tinggal satu rumah.

”(Alasan sakit hati) Kalau malam itu, kalau (calon) istri saya tidur, saya disuruh nyebokin terus,” kata MAK.

Saat itu, kata dia, korban pulang bermain dari rumah tetangga lalu buang air besar di toilet. Saat korban meminta dibersihkan, ibunya sedang tertidur pulas. Akhirnya MAK terpaksa membersihkannya.

Dia menggunakan jari tengahnya untuk mencabuli korban sebanyak dua kali. Dia melakukan itu dengan sadar tanpa pengaruh alkohol atau obat-obatan apapun. Dia juga mengaku tidak memiliki kelainan ketertarikan atau suka dengan anak kecil.

”Saya melakukannya dengan jari,” ungkap kuli bangunan itu.

Akibat pencabulan itu, korban kesakitan dan langsung pendarahan. Dia panik. Lalu membawa korban ke rumah sakit bersama calon istrinya.

Kepada istrinya, saat itu dia mengaku bahwa korban jatuh dan berdarah. Setelah kejadian itu, dia merasa takut. Dia pun masih menemani korban di rumah sakit. Bahkan, dia juga ikut mengantar calon istrinya melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

Akui Perbuatan...

%NEWPAGE%

Dia baru mengakui perbuatannya setelah dimintai keterangan oleh penyidik untuk kedua kalinya. Saat itu dia langsung dibekuk Polisi.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler