Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, resmi menetapkan pelaku kasus pencabulan balita 3,5 tahun sebagai tersangka. Tersangka merupakan calon ayah tiri korban.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyatakan, petenapan pria berinisial MAK (23) itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara hari ini, Rabu (15/1/2025).

”Sebelumnya masih berstatus terlapor. Tapi per hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” terang AKP Wildan kepada Murianews.com.

Setelah melengkapi keterangan dan alat bukti, lanjut Wildan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka lain selain MAK.

”Untuk sementara yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka satu orang. Dia adalah calon ayah tiri korban,” jelas Wildan.

Wildan menyampaikan, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

”Ancamannya hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebut AKP Wildan.

Mengaku Telah Mencabuli...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler