Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyatakan, petenapan pria berinisial MAK (23) itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara hari ini, Rabu (15/1/2025).
”Sebelumnya masih berstatus terlapor. Tapi per hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” terang AKP Wildan kepada Murianews.com.
Setelah melengkapi keterangan dan alat bukti, lanjut Wildan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka lain selain MAK.
”Untuk sementara yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka satu orang. Dia adalah calon ayah tiri korban,” jelas Wildan.
Wildan menyampaikan, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
”Ancamannya hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebut AKP Wildan.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, resmi menetapkan pelaku kasus pencabulan balita 3,5 tahun sebagai tersangka. Tersangka merupakan calon ayah tiri korban.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyatakan, petenapan pria berinisial MAK (23) itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara hari ini, Rabu (15/1/2025).
”Sebelumnya masih berstatus terlapor. Tapi per hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” terang AKP Wildan kepada Murianews.com.
Setelah melengkapi keterangan dan alat bukti, lanjut Wildan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka lain selain MAK.
”Untuk sementara yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka satu orang. Dia adalah calon ayah tiri korban,” jelas Wildan.
Wildan menyampaikan, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
”Ancamannya hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebut AKP Wildan.
Mengaku Telah Mencabuli...
Dalam keterangannya, Wildan mengungkapkan, pelaku yang merupakan calon ayah tiri korban itu mengaku telah mencabuli korban. Pelaku menggunakan jari tangan kirinya sehingga alat vital korban mengalami pendarahan hebat.
Tindakan itu dia lakukan saat korban meminta pelaku untuk menyeboki usai buang air besar di kamar mandi.
Saat lapor ke Polisi, semula pelaku tak mengakui perbuatannya. Bahkan, ada beberapa tetangganya yang justru disebut sebagai pelaku pencabulan tersebut.
”Saat kami mintai keterangan kedua kalinya, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AKP Wildan.
Editor: Zulkifli Fahmi