Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Ratusan guru di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menuntut agar status kepegawaian mereka diakui sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga Non ASN Data Base BKN Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Jepara atau Forum Komunikasi R3, Muhamad Mustakim menyebutkan, pada seleksi PPPK tahun lalu, sebanyak 1.284 orang mendaftar di Jepara. Namun hanya tersedia 1.232 formasi.

Akibatnya, sekitar 412 tenaga teknis tidak mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu. Mereka merupakan pegawai dari berbagai instansi pemerintahan. Salah satunya dari kalangan guru.

Selama ini, kata Mustakim, para guru yang berada di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara belum mendapatkan gaji yang layak. Ada dua jenis sistem penggajian.

Pertama, sebut Mustakim, jika guru memiliki surat perjanjian kerja (SPK) atau memiliki kontrak kerja, maka gajinya Rp 39 ribu per jam per bulan. Jika pihak sekolah memiliki dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka gaji guru berkisar antara Rp 1-2 juta.

Kedua, jika guru non SPK, maka gajinya hanya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.

“Teman-teman kami yang gajinya di bawah Rp 1 juta, atau Rp 500 ribu masih banyak. Utamanya di SD. Padahal beban kerjanya sama. Presensi kami juga ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), sama seperti ASN,” kata guru SDN 1 Jobokuto, Kecamatan Jepara itu, Jumat (7/3/2025).

Digaji...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler