Akibatnya, sekitar 412 tenaga teknis tidak mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu. Mereka merupakan pegawai dari berbagai instansi pemerintahan. Salah satunya dari kalangan guru.
Selama ini, kata Mustakim, para guru yang berada di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara belum mendapatkan gaji yang layak. Ada dua jenis sistem penggajian.
Pertama, sebut Mustakim, jika guru memiliki surat perjanjian kerja (SPK) atau memiliki kontrak kerja, maka gajinya Rp 39 ribu per jam per bulan. Jika pihak sekolah memiliki dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka gaji guru berkisar antara Rp 1-2 juta.
Kedua, jika guru non SPK, maka gajinya hanya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.
“Teman-teman kami yang gajinya di bawah Rp 1 juta, atau Rp 500 ribu masih banyak. Utamanya di SD. Padahal beban kerjanya sama. Presensi kami juga ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), sama seperti ASN,” kata guru SDN 1 Jobokuto, Kecamatan Jepara itu, Jumat (7/3/2025).
Murianews, Jepara – Ratusan guru di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menuntut agar status kepegawaian mereka diakui sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga Non ASN Data Base BKN Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Jepara atau Forum Komunikasi R3, Muhamad Mustakim menyebutkan, pada seleksi PPPK tahun lalu, sebanyak 1.284 orang mendaftar di Jepara. Namun hanya tersedia 1.232 formasi.
Akibatnya, sekitar 412 tenaga teknis tidak mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu. Mereka merupakan pegawai dari berbagai instansi pemerintahan. Salah satunya dari kalangan guru.
Selama ini, kata Mustakim, para guru yang berada di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara belum mendapatkan gaji yang layak. Ada dua jenis sistem penggajian.
Pertama, sebut Mustakim, jika guru memiliki surat perjanjian kerja (SPK) atau memiliki kontrak kerja, maka gajinya Rp 39 ribu per jam per bulan. Jika pihak sekolah memiliki dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka gaji guru berkisar antara Rp 1-2 juta.
Kedua, jika guru non SPK, maka gajinya hanya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.
“Teman-teman kami yang gajinya di bawah Rp 1 juta, atau Rp 500 ribu masih banyak. Utamanya di SD. Padahal beban kerjanya sama. Presensi kami juga ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), sama seperti ASN,” kata guru SDN 1 Jobokuto, Kecamatan Jepara itu, Jumat (7/3/2025).
Digaji...
Sementara untuk pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga non ASN yang lulusan SMA digaji Rp 80 ribu per hari. Sedangkan lulusan S1 digaji Rp 100 ribu per hari.
Untuk itu, sebagai guru, Mustakim dan kawan-kawannya menuntut agar diberi gaji yang layak, yaitu sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Jepara. Serta mendapatkan fasilitas lain yang sesuai.
Sebab menurutnya, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 16 Januari 2025, disebutkan bahwa apabila anggaran belanja jasa Pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.
“Karenanya ada peluang PPPK sesuai UU ASN maupun opsi paruh waktu, adalah harapan kami untuk mendapatkan hak yang lebih baik. Kami harap pemerintah mendengarkan jeritan kami,” harap Mustakim.
Editor: Budi Santoso