Sebanyak 182 Calhaj Jepara 2025 Batal Berangkat, Ini Sebabnya
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 11 Maret 2025 16:02:00
Murianews, Jepara – Pelunasan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tinggal tiga hari lagi. Sementara ini, ada 182 calon jemaah haji (calhaj) yang dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci.
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara Siti Yuliati menyebutkan, kuota jemaah haji reguler Kabupaten Jepara tahun 2025 sebanyak 1.300 kursi. Sejauh ini yang sudah melunasi Bipih sebanyak 997 jemaah.
”Masih ada waktu tiga hari ke depan untuk pelunasan,” kata Yuli, Selasa (11/3/2025).
Dari penyisiran data yang dilakukan, Yuli menyebut ada 182 calhaj yang batal berangkat ibadah haji dengan beragam alasan.
Rinciannya, sebanyak 59 pendaftar meninggal dunia, tujuh orang melakukan pembatalan porsi dan 113 menunda keberangkatan, dengan alasan sakit dan ekonomi.
Selain itu, lanjut Yuli, panitia juga menemukan terdapat tiga pendaftar yang tidak diketahui keberadaaanya. Yuli memastikan sudah mencari informasi ke berbagai tempat. Terutama kepada keluarga.
”Orangnya memang tidak diketahui keberadaannya. Informasi dari keluarga, yang bersangkutan sudah pergi lama tanpa kabar sedikitpun,” ungkap Yuli.
Yuli menjelaskan, untuk kursi yang batal diisi tersebut, nantinya kemungkinan besar akan diisi oleh calhaj cadangan. Namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terkait itu.
Calhaj Cadangan...
Sementara soal cadangan, Yuli menyebut ada sembilan ribu pendaftar yang dicadangkan di seluruh Provinsi Jateng. Untuk Kabupaten Jepara, Yuli menyebut ada 354 orang yang dicadangkan.
Terhadap mereka, Yuli sudah meminta untuk membuat surat pernyataan berisi kesediaan menerima segala konsekuensi.
Sejauh ini baru ada 188 orang yang membuat surat pernyataan itu. Namun sampai kini mereka belum menyiapkan syarat administratif.
”Surat pernyataan itu isinya, kalau misalnya tidak jadi diberangkatkan, tidak boleh menuntut. Atau kalu jadi diberangkatkan, harus siap sedia,” jelas Yuli.
Editor: Dani Agus



