”Yang kosong nanti akan diisi melalui optimalisasi. Yang menentukan dari panitia pusat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, di Jepara terdapat 339 CPNS yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pemberkasan pengusulan NIP. Jika sesuai timeline awal, pengangkatan atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2024 akan dilakukan 1 April 2025.
Kemudian Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau mulai bekerja pada 1 Mei 2025.
Namun sesuai surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan TMT dan SPMT CPND 2024 diundur pada tanggal 1 Oktober 2025 mendatang.
”Yang jelas untuk efektivitas atau kelancaran tugas-tugas kedinasan jelas pengaruh. Karena kami kekurangan tenaga,” pungkasnya.
Murianews, Jepara – Salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mengundurkan diri. Padahal, dia sudah dinyatakan lulus seleksi pada 2024 lalu.
Pengumuman pengunduran diri CPNS tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor: 005/PANSEL.JPA/CASN/II/2025. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2025 lalu.
Satu CPNS yang mengundurkan diri yaitu Aulia Putri Andani. Ia dinyatakan lulus sebagai auditor terampil di Inspektorat Kabupaten Jepara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminta menjelaskan CPNS tersebut mengundurkan diri pada saat masa pemberkesan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dimulai pada tanggal 25 Januari-21 Februari 2025.
Adapun alasannya, ungkap Sridana, karena CPNS tersebut sakit sehingga saat ini masih masih menjalani masa pengobatan.
”Iya satu orang mengundurkan diri disebabkan karena beliaunya ini sakit dan tidak bisa melaksanakan tugas sehingga mengundurkan diri," katanya, Jumat (14/2/2025).
Kendati mundur, Sridana memastikan bahwa CPNS tersebut tidak dikenai denda. Namun terdapat sanksi yang diberikan yaitu tidak boleh mengikuti pendaftaran penerimaan CPNS selama satu tahun.
Untuk pengisian jabatan yang kosong tersebut, imbuh dia, akan diisi oleh peserta pengganti yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Proses penggantiannya akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kekurangan Tenaga...
”Yang kosong nanti akan diisi melalui optimalisasi. Yang menentukan dari panitia pusat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, di Jepara terdapat 339 CPNS yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pemberkasan pengusulan NIP. Jika sesuai timeline awal, pengangkatan atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2024 akan dilakukan 1 April 2025.
Kemudian Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau mulai bekerja pada 1 Mei 2025.
Namun sesuai surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan TMT dan SPMT CPND 2024 diundur pada tanggal 1 Oktober 2025 mendatang.
Ia mengatakan, mundurnya jadwal pengangkatan CPNS tersebut juga turut menimbulkan dampak bagi pelaksanaan pemerintahan di daerah.
”Yang jelas untuk efektivitas atau kelancaran tugas-tugas kedinasan jelas pengaruh. Karena kami kekurangan tenaga,” pungkasnya.
Editor: Dani Agus