Kamis, 20 November 2025

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dishub Kabupaten Jepara, Albertus Kurniawan mengatakan keberadaan juru parkir liar sebenarnya menjadi salah satu kendala tidak optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Sebab uang parkir yang dihasilkan oleh juru parkir liar tersebut seharusnya masuk ke dalam kas daerah.

”Iya merugikan, seharusnya masuk potensi pendapatan daerah hanya saja disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga tidak masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Ia sendiri mendapat laporan saat ini terdapat 10 titik parkir di Kabupaten Jepara yang disalahgunakan oleh oknum juru parkir liar. Sebab mereka belum terdata sebagai juru parkir di Dishub Jepara.

Saat ini total terdapat 270 juru parkir yang sudah terdata dengan jumlah titik parkir di tepi jalan umum sebanyak 191 titik.

”Kepada masyarakat agar terhindar dari juru parkir liar, setiap juru parkir saat ini kami lengkapi dengan seragam, surat tugas, dan id card. Kemudian jangan sungkan untuk minta karcis, karena setiap juru parkir kita bekali karcis,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler