Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), kembali mengungkap kasus jual beli mercon atau petasan.

Kali ini, seorang pria asal Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Jepara dicokok Polisi akibat menjual secara bebas petasan.

Pria berusia 28 tahun itu berinisial HY yang bekerja di sebuah gudang mebel. HY mengaku sudah setahun menjalankan aktivitasnya sebagai pembuat sekaligus penjual mercon.

HY mengaku belajar dari YouTube untuk meracik berbagai bahan peledak hingga menjadi petasan. Dia mengaku hanya iseng.

Menurutnya, jika ada yang ingin beli, dia menjualnya lewat media sosial. Terutama kepada teman-temannya sendiri.

”Enggak selalu saya jual. Untuk meramaikan suasana lebaran saja,” kata HY saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Senin (17/3/2025).

Dengan modal Rp 280 ribu untuk beli bahan baku, dia bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 100 ribu. HY mengaku mendapatkan bahan-bahan peledak itu dari temannya.

Nasib sial menimpa HY saat dia dicokok Satreskrim Polres Jepara, Jumat (14/3/2025). Saat itu, dia hendak transasksi COD (Cash On Delivery) dengan calon pembeli petasan buatannya di Pasar Lebak sekitar pukul 22.00 WIB.

Menyita Barang Bukti... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler