Kali ini, seorang pria asal Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Jepara dicokok Polisi akibat menjual secara bebas petasan.
Pria berusia 28 tahun itu berinisial HY yang bekerja di sebuah gudang mebel. HY mengaku sudah setahun menjalankan aktivitasnya sebagai pembuat sekaligus penjual mercon.
HY mengaku belajar dari YouTube untuk meracik berbagai bahan peledak hingga menjadi petasan. Dia mengaku hanya iseng.
Menurutnya, jika ada yang ingin beli, dia menjualnya lewat media sosial. Terutama kepada teman-temannya sendiri.
”Enggak selalu saya jual. Untuk meramaikan suasana lebaran saja,” kata HY saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Senin (17/3/2025).
Dengan modal Rp 280 ribu untuk beli bahan baku, dia bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 100 ribu. HY mengaku mendapatkan bahan-bahan peledak itu dari temannya.
Nasib sial menimpa HY saat dia dicokok Satreskrim Polres Jepara, Jumat (14/3/2025). Saat itu, dia hendak transasksi COD (Cash On Delivery) dengan calon pembeli petasan buatannya di Pasar Lebak sekitar pukul 22.00 WIB.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), kembali mengungkap kasus jual beli mercon atau petasan.
Kali ini, seorang pria asal Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Jepara dicokok Polisi akibat menjual secara bebas petasan.
Pria berusia 28 tahun itu berinisial HY yang bekerja di sebuah gudang mebel. HY mengaku sudah setahun menjalankan aktivitasnya sebagai pembuat sekaligus penjual mercon.
HY mengaku belajar dari YouTube untuk meracik berbagai bahan peledak hingga menjadi petasan. Dia mengaku hanya iseng.
Menurutnya, jika ada yang ingin beli, dia menjualnya lewat media sosial. Terutama kepada teman-temannya sendiri.
”Enggak selalu saya jual. Untuk meramaikan suasana lebaran saja,” kata HY saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Senin (17/3/2025).
Dengan modal Rp 280 ribu untuk beli bahan baku, dia bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 100 ribu. HY mengaku mendapatkan bahan-bahan peledak itu dari temannya.
Nasib sial menimpa HY saat dia dicokok Satreskrim Polres Jepara, Jumat (14/3/2025). Saat itu, dia hendak transasksi COD (Cash On Delivery) dengan calon pembeli petasan buatannya di Pasar Lebak sekitar pukul 22.00 WIB.
Menyita Barang Bukti...
Sementara itu, Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menyebut, dari tangan HY, Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Yaitu 1,6 kilogram bubuk silver, empat buah selongsong mercon yang terbuat dari kertas, satu batang bambu berukuran 2 meter dan 1 buah toples.
“Modusnya, pelaku menjual bahan peledak secara bebas tanpa izin pihak berwenang,” ungkap Kompol Edy.
Atas tindakan tersebut, Edy menjerat HY dengan menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
”Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Editor: Dani Agus