Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menyebut, dari tangan HY, Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Yaitu 1,6 kilogram bubuk silver, empat buah selongsong mercon yang terbuat dari kertas, satu batang bambu berukuran 2 meter dan 1 buah toples.

“Modusnya, pelaku menjual bahan peledak secara bebas tanpa izin pihak berwenang,” ungkap Kompol Edy.

Atas tindakan tersebut, Edy menjerat HY dengan menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

”Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler