Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Bupati Jepara Witiarso Utomo atau Wiwit mencopot Edy Sujatmiko dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara. Pencopotan itu dilakukan Wiwit di ruang kerjanya, Rabu (19/3/2025) malam.

Selanjutnya, Wiwit menggeser Edy Sujatmiko menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Jepara.

Sebagai gantinya, Ary Bachtiar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dina Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jepara, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekda Jepara.

”Mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi, guna pembinaan karir dan refreshment. Kita pastikan proses mutasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Wiwit.

Wiwit mengatakan, Kepala Diskarpus memang sudah lama kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Soal pencopotan tersebut, Wiwit menjelaskan, Edy Sujatmiko yang menjadi Sekda sejak 30 April 2019, mestinya jabatannya sudah berakhir pada 30 April 2024.

Sejak tahun lalu, kata Wiwit, Pemkab Jepara sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait kelanjutan karir Edy Sujatmiko.

Bahkan Pj Bupati Jepara saat itu Edy Supriyanta juga sudah berkirim surat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mengacu pada Aturan... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler