Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) melarang adanya takbir keliling menggunakan sound berlebihan atau sound horeg. Bila memaksa, Polisi akan menindak tegas.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, Sabtu (22/3/2025). Kapolres sudah mengintruksikan larangan itu kepada seluruh polsek jajaran di Kota Ukir.

”Kami larang jangan pakai sound berlebihan (sound horeg). Kami juga mendorong agar Pemerintah Daerah Jepara bisa mengeluarkan surat larangan,” kata Erick.

Untuk mengantisipasi jika ada warga yang memaksa takbir keliling menggunakan sound horeg, Erick memerintahkan Polsek jajaran untuk melakukan penyekatan-penyekatan. Itu dimulai dari tingkat desa hingga kecamatan.

”Kami akan sekat sampai kecamatan dan desa. Sehingga nanti kami akan halau," tegas Erick.

Erick menegaskan, pihaknya akan menerapkan tiga lapis penanganan. Yaitu diimbau agar tak menggunakan sound horeg, dihalau saat di jalan.

Jika memaksa dan menghiraukan petugas keamanan, pihaknya tak segan-segan akan menindak tegas.

”Kalau diberi peringatan sampai dua kali masih bandel, terpaksa kami akan tindak tegas. Kami akan tilang yang menggunakan sound berlebihan,” jelas AKBP Erick.

Malam Takbiran... 

Dengan larangan tegas tersebut, Erick berharap agar masyarakat mematuhinya. Pihaknya meminta kepada seluruh pihak bisa saling bersinergi menjaga kondusifitas saat malam takbiran nanti.

Kepada seluruh kelompok masyarakat yang ingin mengadakan takbir keliling, AKBP Erick mengimbau agar dilaksanakan secara tertib. Salah satunya tidak menggunakan sound horeg.

”Jangan sampai mengganggu kondusifitas. Juga jangan sampai mengganggu arus lalu lintas. Mari saling menjaga keamanan dan ketertiban saat malam takbiran nanti. Agar malam takbiran tetap bisa terasa khidmat,” tandas AKBP Erick.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler