Dengan adanya remisi itu, Yusril berharap para napi bisa meningkatkan kelakuan baiknya selama di tahanan. Sebab, pemberian remisi merupakan bukti apresiasi kepada napi yang berkelakuan baik.
Indikatornya, sebut Yusril, napi telah mampu melakukan dan menaati peraturan lapas. Serta telah mengikuti program pembinaan yang baik.
Murianews, Jepara – Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara, Jawa Tengah mengusulkan narapidana atau penghuninya untuk mendapatkan remisi Idulfitri 1446 H.
Hanya saja, tak semuanya dapat diajukan. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Jepara, Yusril Arinaldy Asdira mengatakan, dari 309 orang napi, hanya 201 saja yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
”(Syaratnya) Berkelakuan baik, sama sudah menjalani hukuman 6 sampai 12 bulan,” kata Yusril, Kamis (27/3/2025).
Dia menyebutkan, dari 201 napi tersebut, lima napi di antaranya perempuan. Mayoritas yang diusulkan dapat remisi yaitu napi kasus narkotika.
Yusril menjelaskan, setiap napi mendapatkan remisi berbeda-beda. Rinciannya, untuk napi yang sudah menjalani masa tahanan 6-12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.
Kemudian, napi yang sudah menjalani masa tahanan 12 bulan atau lebih mendapatkan 1 bulan remisi. Untuk yang sudah menjalani tahun ke 2 atau ke 3 mendapatkan remisi 1 bulan.
Sedangkan, mereka yang sudah menjalani masa tahanan tahun ke 4 dan ke 3 mendapat remisi 1 bulan 15 hari, serta yang menjalani tahun ke 6 dan seterusnya mendapatkan remisi 2 bulan.
”Di remisi khusus kali ini tidak ada yang mendapatkan remisi bebas,” jelas Yusril.
Berkelakuan Baik...
Dengan adanya remisi itu, Yusril berharap para napi bisa meningkatkan kelakuan baiknya selama di tahanan. Sebab, pemberian remisi merupakan bukti apresiasi kepada napi yang berkelakuan baik.
Indikatornya, sebut Yusril, napi telah mampu melakukan dan menaati peraturan lapas. Serta telah mengikuti program pembinaan yang baik.
”Pemberian remisi tersebut merupakan hak dari setiap narapidana. Tentunya yang sudah memenuhi syarat sesuai peraturan,” pungkas Yusril.
Editor: Zulkifli Fahmi