Jumat, 18 April 2025

Murianews, Jepara – Dalam rangka peringatan Hari Raya Natal tahun 2024, Rumah Tahanan Kelas IIB Jepara (Rutan Jepara) memberikan keringanan tahanan atau remisi kepada para narapidana. Ada lima narapidana narkotika yang mendapatkan remisi.

Kepala Rutan Jepara, Anton Heru Susanto mengatakan, lima napi narkotika itu merupakan umat Kristiani. Selama di tahanan, mereka dinilai berperilaku baik.

Dari 322 narapida di Rutan Jepara, terdapat 10 orang yang beragama Kristen. Adapun 10 orang tersebut, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi di momen Natal hanya 5 orang.

Anton menyebut, masing-masing napi mendapatkan remisi satu bulan di momen Natal 2024 ini. Pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor Pas-2544.PK.05.04 Tahun 2024.

"Di Rutan Jepara, ada 10 orang nasrani. Yang dapat remisi 5 orang, 3 orang masih tahanan, 2 orang belum memenuhi syarat karena belum menjalani tahanan 6 bulan," ungkapnya.

Setiap tahunnya, pada perayaan hari besar, baik Hari Natal maupun Hari Raya Idul Fitri, pemerintah selalu memberikan pengurangan masa tahanan (Remisi) kepada narapidana yang berperilaku baik tanpa pelanggaran tata tertib di dalam rutan.

"Biasanya pengurangan masa tahanan diberikan kepada warga rutan yang sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakukan baik selama di rutan," ungkapnya.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan berbagai program pembinaan. Sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat melalui jalur reintegrasi seperti pembebasan bersyarat.

"Semoga dengan adanya remisi ini, para narapidana bisa menjalankan program-program dan berperilaku dengan baik," tutupnya.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler