Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Ratusan buruh di Jepara, Jawa Tengah, mengajukan laporan pada posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) setempat.

Kabid Ketenagakerjaan Diskopukmnakertrans Jepara Abdul Mu’id menyebut, sejauh ini ada tiga aduan yang sudah masuk. Dua laporan masuk ke website Kementerian Tenaga Kerja, satu aduan masuk ke posko aduan THR Jepara.

Mu’id menjelaskan, laporan pertama disampaikan oleh serikat pekerja kepada salah satu perusahaan furniture yang ada di Kota Ukir. Dalam laporannya disebutkan, ada 150 karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya.

”Langsung kami lakukan klarifikasi ke perusahaan dan pekerja,” kata Mu’id, Kamis (27/3/2025).

Setelah klarifikasi, diperoleh informasi bahwa karyawan tersebut merupakan karyawan kontrak. Sebanyak 148 di antaranya telah habis kontrak pada 21 Maret. Adapun dua lainnya habis kontrak pada 31 Maret.

Sesuai ketentuan, lanjut dia, dua karyawan telah menerima THR dan 148 karyawan tidak menerima karena mereka habis kontrak sebelum H-7 lebaran.

”Ketentuannya memang jika kontraknya selesai sebelum H-7, perusahaan tidak ada kewajiban membayarkan THR. Sedangkan yang dua karyawan kami klarifikasi sudah menerima THR. Kami sampaikan ke pelapor dan laporan ini selesai,” bebernya.

Sedangkan laporan yang masuk ke website Kemenaker, lanjut Mu’id, saat ini masih dalam kroscek ke lapangan oleh petugas. Laporan ini juga terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Kroscek Lapangan... 

”Begitu juga dengan laporan ketiga yang disampaikan melalui Kemenaker oleh karyawan kepada perusahaan konstruksi yang belum membayar THR. Masalah ini juga sedang kami kroscek ke lapangan,” ungkap Mu'id.

Mu’id memastikan, seluruh masalah terkait THR yang dilaporkan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti oleh petugas. Proses tindak lanjut dan penyelesaiannya akan membutuhkan waktu yang berbeda-beda sesuai dengan persoalan yang dilaporkan.

Dia menegaskan, THR merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan perusahaan maksimal 7 hari sebelum lebaran. Pembayaran THR juga harus penuh dan tidak bisa dicicil.

Bagi masyarakat yang merasa tidak menerima hak THR sesuai ketentuan bisa melaporkan langsung ke Posko THR yang dibuka langsung di Diskopukmnakertrans atau melalui website resmi Kemenaker https://poskothr.kemnaker.go.id dan website resmi yokerjo Jepara di https://yokerjo.jepara.go.id.

”Selain menerima laporan, kami juga memastikan kesesuaian penyaluran THR bagi para pekerja,” pungkasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler