Perbuatan asusila itu ternyata dilakukan orang terdekat korban, yakni adik iparnya sendiri. Korban diketahui merupakan kakak kandung dari istri pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan pencabulan pada kakak iparnya yang merupakan penyandang paranoid schizophrenia atau gangguan mental.
Keluarga korban yang sudah curiga dengan pelaku sengaja memasang kamera CCTV di tempat tersembunyi dalam kamar korban.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar dan terekam dalam kamera CCTV itu. Rekaman dari kamera CCTV itu kemudian dijadikan barang bukti untuk melaporkan pelaku ke polisi.
”Rekaman CCTV itu menjadi bukti petunjuk bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.
Murianews, Jepara – Pelaku pencabulan wanita difabel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ternyata bukanlah tetangganya sebagaimana dalam pemeriksaan awal.
Perbuatan asusila itu ternyata dilakukan orang terdekat korban, yakni adik iparnya sendiri. Korban diketahui merupakan kakak kandung dari istri pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan pencabulan pada kakak iparnya yang merupakan penyandang paranoid schizophrenia atau gangguan mental.
Berdasarakan keterngan keluarga korban, pelaku melakukan pencabulan hingga empat kali hingga akhirnya terungkap pada Kamis (20/3/2025) pukul 20.45 WIB.
Keluarga korban yang sudah curiga dengan pelaku sengaja memasang kamera CCTV di tempat tersembunyi dalam kamar korban.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar dan terekam dalam kamera CCTV itu. Rekaman dari kamera CCTV itu kemudian dijadikan barang bukti untuk melaporkan pelaku ke polisi.
”Rekaman CCTV itu menjadi bukti petunjuk bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.
Wildan mengatakan, saat melancarkan aksinya yang terakhir, pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu sendirian. Korban pun mempersilakan masuk.
Dibutakan Hawa Nafsu...
Setelah itu, korban masuk ke dalam kamarnya yang diikuti pelaku. Dengan dalih hendak memijit korban, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya itu.
Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Rabu (26/3/2025) pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku dibutakan hawa nafsu hingga melakukan perbuatan pencabulan itu.
”Karena sering lihat, mungkin karena nafsu saya,” katanya, Rabu (26/3/2025).
Pelaku bahkan melakukan tindakan asusila itu hingga empat kali di periode empat bulan terakhir. Tindakan berulang itu nekat dilakukan karena, perbuatan sebelumnya tak diketahui orang lain.
”Saya juga enggak bermaksud menghamili dia. Makanya saya berani,” ujar dia.
Selain rekaman CCTV, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya pakaian pelaku dan korban, serta satu mangkuk yang digunakan untuk memijat korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Editor: Zulkifli Fahmi