Kamis, 20 November 2025

Setelah itu, korban masuk ke dalam kamarnya yang diikuti pelaku. Dengan dalih hendak memijit korban, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya itu.

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Rabu (26/3/2025) pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku dibutakan hawa nafsu hingga melakukan perbuatan pencabulan itu.

”Karena sering lihat, mungkin karena nafsu saya,” katanya, Rabu (26/3/2025).

Pelaku bahkan melakukan tindakan asusila itu hingga empat kali di periode empat bulan terakhir. Tindakan berulang itu nekat dilakukan karena, perbuatan sebelumnya tak diketahui orang lain.

”Saya juga enggak bermaksud menghamili dia. Makanya saya berani,” ujar dia.

Selain rekaman CCTV, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya pakaian pelaku dan korban, serta satu mangkuk yang digunakan untuk memijat korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler