Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, kasus itu terungkap setelah keluarga korban curiga dengan pelaku.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban saat sendirian. Tanpa curiga, korban pun mempersilakan pelaku masuk.
Korban kemudian memasuki kamar yang tanpa disadari, pelaku mengikutinya. Sampai di dalam pelaku menggunakan modus memijit.
Namun ternyata perbuatan asusila itu dilakukan. Aksi pelaku itu sendiri merupakan yang keempat kalinya.
”Rekaman CCTV itu menjadi bukti petunjuk bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap
Dengan bekal bukti rekaman CCTV, anak korban melaporkan perbuatan pamannya pada Satreskrim Polres Jepara.
Murianews, Jepara – Video CCTV menjadi bukti terungkapnya kasus pencabulan terhadap wanita difabel di Jepara. Pelaku pun berhasil dibekuk setelah kasus tersebut dilaporkan anak korban ke Polres Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, kasus itu terungkap setelah keluarga korban curiga dengan pelaku.
Mereka kemudian memasang kamera CCTV di dalam kamar korban. Aksi pelaku akhirnya ketahuan, Kamis (20/3/2025) pukul 20.45 WIB.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban saat sendirian. Tanpa curiga, korban pun mempersilakan pelaku masuk.
Korban kemudian memasuki kamar yang tanpa disadari, pelaku mengikutinya. Sampai di dalam pelaku menggunakan modus memijit.
Namun ternyata perbuatan asusila itu dilakukan. Aksi pelaku itu sendiri merupakan yang keempat kalinya.
”Rekaman CCTV itu menjadi bukti petunjuk bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap
Dengan bekal bukti rekaman CCTV, anak korban melaporkan perbuatan pamannya pada Satreskrim Polres Jepara.
Pengakuan Pelaku...
Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, pelaku pencabulan mengaku dibutakan hawa nafsunya saat melancar aksi tak senonoh tersebut.
”Karena sering lihat, mungkin karena nafsu saya,” katanya, Rabu (26/3/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan adik ipar korban. Pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan itu sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ketahuan.
Tindakan asusila yang dilakukan hingga empat kali itu dilakukan dalam kurun waktu empat bulan. Pelaku nekat melakukannya lantaran, perbuatan sebelumnya tak diketahui.
”Saya juga enggak bermaksud menghamili dia. Makanya saya berani,” ujar dia.
Selain video rekaman CCTV, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, yakni sepasang pakaian korban dan pelaku, serta mangkuk plastik yang diisi minyak goreng untuk memijat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Editor: Zulkifli Fahmi