Tersangka membawa korban ke tempat kosnya yang berada di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Mereka ada janji untuk main bersama.
“Diketahui antara tersangka dan korban ini punya hubungan pacaran,” ungkap AKP Wildan, Kamis (6/3/2025).
Karena tak kunjung pulang, lanjut Wildan, orang tua korban mencari keberadaannya. Setelah dilakukan pencarian, keluarga berhasil menemukan korban di tempat kos bersama tersangka.
Setelah ditanyai, rupanya di dalam kamar kos itu, tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal itu akhirnya orang tua pacara FR tak menerimakan.
Kemudian pihak keluarga melapor kepada pihak Kepolisian. Lalu pada 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka diringkus Polisi di kamar kosnya karena tuduhan melakukan tinda pencabulan.
Murianews, Jepara – Pria berinisial FR asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) diringkus Satreskrim Polres Jepara. Pria berusia 18 tahun itu ketahuan mencabuli seorang perempuan yang masih pelajar.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menerangkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 19 Februari 2025. Awalnya, FR menjemput korban yang masih berusia 16 tahun di rumahnya.
Tersangka membawa korban ke tempat kosnya yang berada di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Mereka ada janji untuk main bersama.
“Diketahui antara tersangka dan korban ini punya hubungan pacaran,” ungkap AKP Wildan, Kamis (6/3/2025).
Karena tak kunjung pulang, lanjut Wildan, orang tua korban mencari keberadaannya. Setelah dilakukan pencarian, keluarga berhasil menemukan korban di tempat kos bersama tersangka.
Setelah ditanyai, rupanya di dalam kamar kos itu, tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal itu akhirnya orang tua pacara FR tak menerimakan.
Kemudian pihak keluarga melapor kepada pihak Kepolisian. Lalu pada 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka diringkus Polisi di kamar kosnya karena tuduhan melakukan tinda pencabulan.
Pacarnya...
“Dia pacar saya,” kata FR saat dihadirkan di Mapolres Jepara.
Selama pacaran sejak Desember 2024 lalu, FR mengaku sudah tiga kali mencabuli pacarnya itu. Pria mida ini berdalih hanya ingin mengajak pelajar SMA itu ke kamar kosnya.
“Saya niatnya ngajak ke kosan. (Memaksa berhubungan badan) Tidak,” kata pria yang bekerja di pabrik garmen itu.
Atas tindakan tersebut, AKP Wildan menjerat tersangka dengan Pasal 81 Jo 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Wildan.
Editor: Budi Santoso