Kamis, 20 November 2025

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, pelaku pencabulan mengaku dibutakan hawa nafsunya saat melancar aksi tak senonoh tersebut.

”Karena sering lihat, mungkin karena nafsu saya,” katanya, Rabu (26/3/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan adik ipar korban. Pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan itu sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ketahuan.

Tindakan asusila yang dilakukan hingga empat kali itu dilakukan dalam kurun waktu empat bulan. Pelaku nekat melakukannya lantaran, perbuatan sebelumnya tak diketahui.

”Saya juga enggak bermaksud menghamili dia. Makanya saya berani,” ujar dia.

Selain video rekaman CCTV, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, yakni sepasang pakaian korban dan pelaku, serta mangkuk plastik yang diisi minyak goreng untuk memijat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler