Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pembagian kelompok terbang (kloter) calon jemaah haji Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) sudah ditetapkan. Untuk Jepara, jemaah haji aka terbagi menjadi empat kloter.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara (Kemenag Jepara), Akhsan Mukhyiddin menyebutkan, jemaah haji Jepara akan masuk dalam kloter 43, 44, 45 dan 46. Mereka akan diberangkatkan ke Makah pada 11-13 Mei 2025.

Namun, Akhsan mengingatkan bahwa jadwal pemberangkatan itu masih bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai arahan Kementerian Agama. Jika ada perubahan akan segera disampaikan.

“Satu kloter (43) bergabung dengan Kabupaten Demak,” jelas Akhsan, Jumat (11/4/2025).

Akhsan menyampaikan, setiap kloter akan didampingi petugas haji. Rinciannya, satu ketua kloter, satu pembimbing ibadah haji, satu tenaga kesehatan dan petugas daerah.

Akhsan juga menyebutkan, total jemaah haji sesuai kuota untuk Kabupaten Jepara sebanyak 1.300 jemaah haji reguler.

“Saat ini pelunasan (biaya pelunasan biaya haji atau Bipih) masih dalam proses,” kata Akhsan.

Haji Reguler...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler