Pelaku Kejahatan Seksual di Jepara Ditangkap, Korbannya 21 Anak

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 28 April 2025 16:27:00

Murianews, Jepara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap pelaku kejahatan seksual alias predator seks di Kabupaten Jepara. Mirisnya, terdapat 21 korban yang merupakan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual berbasis online (KGBO).
Pelakunya adalah pemuda berusia 21 tahun asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
”Pelaku telah melakukan kegiatan (KGBO) dengan cara menggunakan media digital. Namun berakibat pada korban-korban, terutama anak-anak di bawah umur. Banyak sekali,” ungkap Kombes Dwi kepada awak media di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).
Pihaknya menyebutkan, saat ini korban yang baru terdata sebanyak 21 anak di bawah umur. Korban rata-rata berusia antara 12-18 tahun. Tersangka melakukan aktivitas seksual kepada korban.
”Tersangka, menurut kami adalah predator seks ini,” kata Kombes Dwi.
Rencananya, pihaknya akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kabupaten Jepara, dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Kombes Dwi, tersangka yang merupakan pekerja swasta itu mengenal korban lewat media sosial.
Langsung ke Polda...
- 1
- 2