Rabu, 14 Mei 2025

Murianews, Jepara – Dua warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorjo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaporan itu buntut dari penolakan terhadap aktivitas tambang galian C yang mengancam hidup masyarakat.

Dua warga tersebut adalah Ketua RW 3 Dukuh Toplek Ali Imron dan Ketua RT 1 Muhari. Ali dilaporkan seseorang bernama Ahmad Solihin (3/2/2025).

Ali dilaporkan kepada pihak polisi karena diduga melakukan tindak pidana berupa perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di lokasi jalan tambang CV Senggol Mekar di Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo.

Pihak kepolisian kemudian menerbitkan surat penyelidikan nomor Sp. Lidik/102/II/2023/Reskrim tertanggal 10 Februari 2025. Surat itu dilayangkan pada 24 Maret 2025.

”Surat dikirimkan ke rumah saya lewat (kurir) JNE,” kata Ali kepada Murianews.com saat di Setda Jepara, Senin (28/4/2025).

Mendapatkan surat dari polisi tersebut, Ali tidak mendatangi panggilan tersebut. Sebab, menurutnya dia tidak merasa bersalah.

Ali bercerita, laporan tersebut ditengarai karena peristiwa demonstrasi yang dilakukan warga penolak tambang galian C di Gunung Merica. Saat itu, sebagai ketua RW, dia memfasilitasi perundingan antara penambang dan warga.

Waktu itu, warga ingin penambang bertanggungjawab atas dampak dari aktivitas persiapan penambangan itu.

Demonstrasi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler