Dua warga tersebut adalah Ketua RW 3 Dukuh Toplek Ali Imron dan Ketua RT 1 Muhari. Ali dilaporkan seseorang bernama Ahmad Solihin (3/2/2025).
Ali dilaporkan kepada pihak polisi karena diduga melakukan tindak pidana berupa perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di lokasi jalan tambang CV Senggol Mekar di Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo.
Pihak kepolisian kemudian menerbitkan surat penyelidikan nomor Sp. Lidik/102/II/2023/Reskrim tertanggal 10 Februari 2025. Surat itu dilayangkan pada 24 Maret 2025.
Mendapatkan surat dari polisi tersebut, Ali tidak mendatangi panggilan tersebut. Sebab, menurutnya dia tidak merasa bersalah.
Ali bercerita, laporan tersebut ditengarai karena peristiwa demonstrasi yang dilakukan warga penolak tambang galian C di Gunung Merica. Saat itu, sebagai ketua RW, dia memfasilitasi perundingan antara penambang dan warga.
Waktu itu, warga ingin penambang bertanggungjawab atas dampak dari aktivitas persiapan penambangan itu.
Murianews, Jepara – Dua warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorjo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaporan itu buntut dari penolakan terhadap aktivitas tambang galian C yang mengancam hidup masyarakat.
Dua warga tersebut adalah Ketua RW 3 Dukuh Toplek Ali Imron dan Ketua RT 1 Muhari. Ali dilaporkan seseorang bernama Ahmad Solihin (3/2/2025).
Ali dilaporkan kepada pihak polisi karena diduga melakukan tindak pidana berupa perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di lokasi jalan tambang CV Senggol Mekar di Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo.
Pihak kepolisian kemudian menerbitkan surat penyelidikan nomor Sp. Lidik/102/II/2023/Reskrim tertanggal 10 Februari 2025. Surat itu dilayangkan pada 24 Maret 2025.
”Surat dikirimkan ke rumah saya lewat (kurir) JNE,” kata Ali kepada Murianews.com saat di Setda Jepara, Senin (28/4/2025).
Mendapatkan surat dari polisi tersebut, Ali tidak mendatangi panggilan tersebut. Sebab, menurutnya dia tidak merasa bersalah.
Ali bercerita, laporan tersebut ditengarai karena peristiwa demonstrasi yang dilakukan warga penolak tambang galian C di Gunung Merica. Saat itu, sebagai ketua RW, dia memfasilitasi perundingan antara penambang dan warga.
Waktu itu, warga ingin penambang bertanggungjawab atas dampak dari aktivitas persiapan penambangan itu.
Demonstrasi...
”Jadi warga bukan menyita alat berat itu. Tetapi boleh diambil, (alat berat) itu sebagai jaminan, kalau kerusakan-kerusakan itu dipenuhi kembali. Jadi warga tidak ada indikasi mengambil aset atau mengambil alat berat itu. Apalagi merusak, tidak ada,” ungkap Ali.
Ali berharap, persoalan tersebut diselesaikan di kampungnya bersama masyarakat setempat. Sebab menurutnya, peristiwa itu tak hanya melibatkan dia dan Muhari saja. Melainkan masyarakat yang demonstrasi.
”Massa semakin banyak. Saat itu situasi memanas. Saya bilang, mendingan pihak CV (penambang) pergi saja. Supaya massa tidak semakin memanas. Supaya tidak terjadi apa-apa. Tapi malah justru sebaliknya saya dilaporkan kepada polisi,” jelas Ali.
Meskpun sudah dikriminalisasi, Ali menegaskan tetap melanjutkan perjuangannya menolak tambang galian C tersebut.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan adanya laporan tersebut.
Pihaknya juga membenarkan bahwa penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan. Namun sampai sekarang yang bersangkutan belum mendatangi panggilan tersebut.
”Kami akan melakukan pemanggilan kembali,” ucap AKP Wildan.
Editor: Dani Agus