Selasa, 24 Juni 2025

Murianews, Jepara – Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan awal mula kasus predator seks asal Jepara terungkap. Kasus itu berhasil terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polda Jateng.

Dwi mengatakan, saat itu, handphone milik korban rusak. Orang tua korban kemudian membawa handphone itu ke sebuah konter untuk diperbaiki.

Setelah berhasil diperbaiki, orang tua korban tak sengaja menemukan pesan singkat berisi permintaan foto yang mengarah pornografi dari pelaku.

“Anak-anak tersebut (korban) malu, tidak berani mengungkapkan (kepada orang tua),” ungkap Kombes Dwi usai menggeledah rumah pelaku, Rabu (30/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kombes Dwi menyebut pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak enam bulan terakhir atau sekitar September 2024 lalu.

Selama proses penyidikan ini, lanjut Kombes Dwi, pihaknya sudah mencatat ada 31 korban perempuan anak di bawah umur. Rata-rata masih berusia 12-17 tahun atau masih bersekolah.

Data itu didapat dari barang bukti berupa file-file berisi foto dan video pornografi dari para korban yang disimpan pelaku.

Hasil Penggeledahan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler