Jumat, 20 Juni 2025

Murianews, Jepara – Pemuda berinisial S (21) asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditetapkan tersangka predator seks yang telah menerkam 31 korban. Mirisnya, rata-rata korbannya masih di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, pelaku dan sebagian korban sebelumnya tidak saling mengenal. Sebagian korban, dia kenal lewat aplikasi berbagi telegram.

Setelah mengenal lebih dekat, tersangka merayu korban-korban untuk memenuhi permintaan pelaku, yaitu berupa foto dan video asusila.

”Yang pasti bahwa, dengan menggunakan media social (telegram), dia telah merayu korban-korban anak di bawah umur ini. Kemudian diminta untuk membuka baju dan buka segalanya,” unngkap Kombes Dwi usai menggeledah rumah pelaku, Rabu (30/4/2025).

Bila permintaan itu tak dipenuhi, pelaku mengancam menyebarkan foto atau video yang sebelumnya pernah dikirimkan korban ke pelaku.

Pihaknya mengatakan, pelaku selalu mengancam korban agar mau memenuhi nafsu bejatnya. Sehingga, korban terjeratan dan terpaksa selalu mengirimkan foto maupun video asusila.

”Korban ketakutan, akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Bahkan korbannya pun, saat diancam itu berusaha bunuh diri juga ada,” ujar Kombes Dwi.

Rekam Perbuatan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler