Setelah mendapatkan itu, pelaku memanfaatkannya untuk menjebak korban agar mengikuti seluruh keinginan pelaku.
”Yang pasti bahwa, dengan menggunakan media sosial, dia telah merayu korban-korban anak di bawah umur ini. Kemudian diminta untuk membuka baju dan buka segalanya. Jika tidak mau, akan disebarkan (foto atau video yang sebelumnya pernah dikirim korban),” ungkap Kombes Dwi.
Murianews, Jepara – Aksi bejat pemuda pelaku predator seksual berinisial S (21) asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, diungkap Polda Jawa Tengah (Jateng). Rupanya, korban ada yang berasal dari lintas pulau.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio sebelumnya menyebutkan jumlah korban predator seksual itu 31 anak di bawah umur. Mereka berasal dari berbagai daerah.
Antara lain dari Jawa Timur, Semarang, Lampung. Namun sebagian besar korban merupakan perempuan asal Kabupaten Jepara. Pelaku mengenal sebagian besar korban lewat media sosial.
”Korban sebagian besar adalah anak di bawah umur asal Kabupaten Jepara,” ungkap Kombes Dwi usai menggeledah rumah pelaku, Rabu (30/4/2025).
Menurut Dwi, jumlah korban masih dimungkinkan bertambah. Sebab hari ini, pihaknya kembali menyita handphone milik pelaku. Ada empat unit handphone yang hari ini disita dan akan segera diidentifikasi.
Bukan hanya handphone, lanjut Kombes Dwi, penyidik juga sudah mengantongi beberapa akun media sosial pelaku. Lewat akun-akun itu, diduga melancarkan aksi bejatnya kepada para korban.
Dalam melancarkan aksinya, ungkap Dwi, pelaku menggunakan media sosial telegram untuk berkomunikasi dengan korban. Di sana, pelaku berkenalan lalu merayu korban agar mau mengirimkan foto atau video asusila.
Korban Diancam...
Setelah mendapatkan itu, pelaku memanfaatkannya untuk menjebak korban agar mengikuti seluruh keinginan pelaku.
Korban dipaksa untuk berulangkali mengirim foto atau video asusila. Jika menolak, korban diancam akan disebarkan konten-konten asusila tersebut.
”Yang pasti bahwa, dengan menggunakan media sosial, dia telah merayu korban-korban anak di bawah umur ini. Kemudian diminta untuk membuka baju dan buka segalanya. Jika tidak mau, akan disebarkan (foto atau video yang sebelumnya pernah dikirim korban),” ungkap Kombes Dwi.
Editor: Supriyadi