Kakak pelaku mengatakan, sejauh ini pelaku tak memiliki pekerjaan lain di luar rumah. Ia pun kaget ketika Polda Jateng menangkap adiknya di rumah, Kamis (24/4/2025) malam.
Ia mengaku baru mengetahui kasus yang menimpa adiknya saat S ditangkap. Sebab, selama ini S tertutup.
Meski tertutup, S disebut memiliki hubungan yang baik dengan warga sekitar. Namun, ia mengakui S sering bermain handphone sendirian di kamarnya. Ia pun tak mengetahui aktivitas S selama di kamar.
Selain itu, S juga disebutnya tak pernah membawa anak perempuan ke rumahnya. Sepengetahuannya, S hanya pernah mengajak pacarnya ke rumah.
Murianews, Jepara – Ditreskrimum Polda Jateng menangkap pemuda asal Jepara S dan telah menetapkannya sebagai tersangka predator seksual. Penangkapan itu membuat keluarga S terkejut.
Kakak pelaku mengatakan, sejauh ini pelaku tak memiliki pekerjaan lain di luar rumah. Ia pun kaget ketika Polda Jateng menangkap adiknya di rumah, Kamis (24/4/2025) malam.
Ia mengaku baru mengetahui kasus yang menimpa adiknya saat S ditangkap. Sebab, selama ini S tertutup.
”Tahunya waktu penggerebekan kemarin. Kaget saya. Kesehariannya di rumah. Tertutup orangnya,” ucapnya pada Murianews.com, Rabu (30/4/2025).
Meski tertutup, S disebut memiliki hubungan yang baik dengan warga sekitar. Namun, ia mengakui S sering bermain handphone sendirian di kamarnya. Ia pun tak mengetahui aktivitas S selama di kamar.
Selain itu, S juga disebutnya tak pernah membawa anak perempuan ke rumahnya. Sepengetahuannya, S hanya pernah mengajak pacarnya ke rumah.
”Sempat punya pacar, satu saja itu (yang dibawa pulang ke rumah). Orang Jepara juga. Hubungannya ya, baik-baik saja,” katanya.
Sementara itu...
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan S merupakan predator seksual. Korban dari kejahatannya bahkan mencapai 31 orang anak di bawah umur.
”Yang kita hadapi ini adalah pelaku predator seks,” tegas Kombes Dwi usai penggeledahan di rumah pelaku.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku melakukan komunikasi dengan korban lewat Telegram. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan foto atau video asusila dari korban.
Setelah mendapatkan itu, pelaku memanfaatkannya untuk menjerat korban agar mau menuruti semua keinginan pelaku. Korban dipaksa mengirim kembali secara berulangkali foto maupun video asusila.
”Yang pasti bahwa, dengan menggunakan media sosial, dia telah merayu korban-korban anak di bawah umur ini. Kemudian diminta untuk membuka baju dan buka segalanya. Jika tidak mau, akan disebarkan (foto atau video yang sebelumnya pernah dikirim korban),” ungkap Kombes Dwi.
Editor: Zulkifli Fahmi