Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan S merupakan predator seksual. Korban dari kejahatannya bahkan mencapai 31 orang anak di bawah umur.

”Yang kita hadapi ini adalah pelaku predator seks,” tegas Kombes Dwi usai penggeledahan di rumah pelaku.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku melakukan komunikasi dengan korban lewat Telegram. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan foto atau video asusila dari korban.

Setelah mendapatkan itu, pelaku memanfaatkannya untuk menjerat korban agar mau menuruti semua keinginan pelaku. Korban dipaksa mengirim kembali secara berulangkali foto maupun video asusila.

”Yang pasti bahwa, dengan menggunakan media sosial, dia telah merayu korban-korban anak di bawah umur ini. Kemudian diminta untuk membuka baju dan buka segalanya. Jika tidak mau, akan disebarkan (foto atau video yang sebelumnya pernah dikirim korban),” ungkap Kombes Dwi.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler