Selasa, 15 Juli 2025

Murianews, Jepara – Fakta baru terungkap dalam kasus predator seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemuda berinisial S (21) asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan bahwa dari 31 korban yang teridentifikasi, lebih dari sepuluh di antaranya telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, 31 korban predator seksual itu rata-rata masih berusia 12-17 tahun atau masih sekolah.

Sebagian besar korban adalah warga Kabupaten Jepara. Sisanya berasal dari Semarang, Lampung dan Jawa Timur.

Para korban itu dipaksa untuk mengirim foto maupun video asusila sesuai permintaan pelaku. Bahkan, sebagian korban sudah pernah disetubuhi pelaku.

”Saya tidak bisa menyampaikan secara detail. Karena ini privasi. Tapi perlu kami sampaikan, lebih dari sepuluh orang (yang disetubuhi pelaku),” ungkap Kombes Dwi usai menggeledah rumah pelaku, Rabu (30/4/2025).

Kombes Dwi juga mengungkapkan, ancaman demi ancaman pelaku terhadap korban terus dilakukan.

Korban Ingin Bunuh Diri...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler