Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Fakta baru terungkap dalam kasus predator seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemuda berinisial S (21) asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan bahwa dari 31 korban yang teridentifikasi, lebih dari sepuluh di antaranya telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, 31 korban predator seksual itu rata-rata masih berusia 12-17 tahun atau masih sekolah.

Sebagian besar korban adalah warga Kabupaten Jepara. Sisanya berasal dari Semarang, Lampung dan Jawa Timur.

Para korban itu dipaksa untuk mengirim foto maupun video asusila sesuai permintaan pelaku. Bahkan, sebagian korban sudah pernah disetubuhi pelaku.

”Saya tidak bisa menyampaikan secara detail. Karena ini privasi. Tapi perlu kami sampaikan, lebih dari sepuluh orang (yang disetubuhi pelaku),” ungkap Kombes Dwi usai menggeledah rumah pelaku, Rabu (30/4/2025).

Kombes Dwi juga mengungkapkan, ancaman demi ancaman pelaku terhadap korban terus dilakukan.

Korban Ingin Bunuh Diri...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler