Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Korban predator seksual pemuda berinsial S (21), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) terus bertambah. Bahkan, pihak kepolisian sampai membuka layanan aduan bagi korban yang belum melapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebutkan, sampai saat ini korban predator seks itu mencapai 31 anak perempuan di bawah umur. Jumlah ini dimungkinkan masih akan bertambah.

Sebab hari ini, Rabu (30/4/2025), pihaknya kembali menyita handphone milik pelaku. Ada empat unit handphone yang hari ini disita dan akan segera diidentifikasi.

Tak hanya handphone, lanjut Kombes Dwi, penyidik juga sudah mengantongi beberapa akun media sosial pelaku. Lewat akun-akun itu, diduga melancarkan aksi bejatnya kepada para korban.

”Kemungkinan korban masih akan bertambah. Yang kita hadapi ini adalah pelaku predator seks,” jelas Kombes Dwi.

Dwi mengakui, kemungkinan besar masih ada korban yang belum berani melapor kepada polisi. Itu karena korban merasa malu atau bahkan takut.

”Korbannya ini adalah anak-anak. Saya juga tidak mau anak-anak ini menjadi korban bully. Mereka malu dan takut dengan apa yang mereka alami,” ungkap Kombes Dwi.

Identitas Korban Dirahasiakan...

Terhadap para korban, Kombes Dwi mempersilahkan agar mereka melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat.

”Bisa ke Polda Jawa Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Umum, atau ke Polres Jepara. Monggo dipersilahkan,” kata Kombes Dwi.

Kombes Dwi memastikan akan menjaga privasi dan merahasiakan informasi dari korban. Pihaknya juga menjamin keamanan bagi para korban.

”Kami akan mengamankan dan merahasiakan bagi korban-korban yang memberikan informasi,” tegas Kombes Dwi.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler