Penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) itu berlangsung sekitar satu jam. Puluhan masyarakat ikut melihat proses penggeledahan itu.
Kos-kosan itu berjarak dari jalan desa hanya sekitar 50 meter. Namun letaknya berada di dalam area gudang-gudang kosong yang sudah tak terpakai.
Polisi menggeledah kamar nomor dua dari sisi barat itu. Kondisi kamar sudah lusuh sebab sejak Januari 2025 sudah tak berpenghuni.
Kasubdid Biologi Serologi, Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Taufik mengatakan, olah TKP ini bertujuan untuk mencari alat bukti baru dari aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka berinsial S (21) itu.
”Kami melakukan pembuktian secara saintifik,” kata Kompol Irfan.
Murianews, Jepara – Tim dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (3/5/2025).
Kos-kosan itu ditengarai menjadi salah satu tempat predator seksual asal Jepara melancarkan aksi bejat pada korbannya.
Penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) itu berlangsung sekitar satu jam. Puluhan masyarakat ikut melihat proses penggeledahan itu.
Kos-kosan itu berjarak dari jalan desa hanya sekitar 50 meter. Namun letaknya berada di dalam area gudang-gudang kosong yang sudah tak terpakai.
Polisi menggeledah kamar nomor dua dari sisi barat itu. Kondisi kamar sudah lusuh sebab sejak Januari 2025 sudah tak berpenghuni.
Kamar kos itu nampak seperti penjara. Di mana, jendela dan pintunya terbuat dari besi. Kasurnya pun sudah lusuh.
Kasubdid Biologi Serologi, Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Taufik mengatakan, olah TKP ini bertujuan untuk mencari alat bukti baru dari aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka berinsial S (21) itu.
”Kami melakukan pembuktian secara saintifik,” kata Kompol Irfan.
Mendapat Alat Bukti...
Dalam penggeledahan itu, pihaknya mendapatkan beberapa alat bukti. Alat bukti itu nantinya akan diteliti secara saintifik untuk mendapatkan informasi yang presisi.
”(Ditemukan) Diduga material biologi dari korban maupun pelaku,” ungkap Kompol Irfan.
Pihaknya akan menguji material biologi itu di laboratorium. Apakah material itu milik pelaku, korban atau bukan.
Pihaknya menyebutkan, TKP tempat tersangka mencabuli para korbannya tak hanya di kos-kosan tersebut. Melainkan di beberapa lokasi lain. Salah satunya di hotel di Kecamatan Tahunan.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus predator seksual asal Desa Sendang. Sejauh ini, sudah ada 31 korban anak-anak perempuan yang masih di bawah umur. Rata-rata berusia rentang 12-17 tahun atau masih di bangku sekolah.
Editor: Dani Agus