Jumat, 20 Juni 2025

Murianews, Jepara – Tim dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan sekaligus olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi predator seksual asal Kabupaten Jepara, Jateng itu melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya.

Dari penggeledahan ini, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti.

Penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi. Yaitu, di sebuah kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan. Serta sebuah tempat penginapan atau hotel di Kecamatan Tahunan.

Di dua lokasi itu, penyidik melakukan olah TKP masing-masing sekitar satu jam. Tersangka berinisial S (21) ikut digelandang ke lokasi itu. Di sana, dia diminta menceritakan peristiwa pencabulan yang pernah dia lakukan.

Kasubdid Biologi Serologi, Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Taufik mengungkapkan, di dua lokasi itu ditemukan sejumlah alat bukti.

Yaitu bercak darah, sperma dan rambut. Temuan-temuan itu diduga milik korban atau pelaku.

”Kami menemukan beberapa bukti yang kita ambil dari lokasi. (Ditemukan) Diduga bercak sperma atau material biologi dari korban maupun pelaku,” ungkap Kompol Irfan, Sabtu (3/5/2025).

Setelah dari kos-kosan itu, polisi bergeser ke sebuah hotel di kawasan Pantai Teluk Awur. Di sana, tersangka diminta menunjukkan kamar yang pernah dia gunakan untuk mencabuli para korbannya.

Uji Laboratorium... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler