Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Sridana Paminta menyampaikan, cuti untuk ibadah haji merupakan jenis cuti besar atau cuti khusus yang diberikan kepada ASN.
”Untuk cuti haji diberikan H-5 kalender dari berangkat dan H+5 kalender tanggal pulang. Ada 85 ASN yang berangkat haji dan seluruhnya cuti,” kata Sridana, Rabu (14/5/2025).
BKD Jepara mencatat, ASN yang mengajukan cuti haji mayoritas berasal dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan RSUD RA Kartini Jepara.
Selain itu, ada pula ASN dari Sekertariat Daerah (Setda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP), dan lain-lain.
Murianews, Jepara – Sebanyak 85 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci pada tahun ini. Mereka pun kini berstatus cuti dari tugas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Sridana Paminta menyampaikan, cuti untuk ibadah haji merupakan jenis cuti besar atau cuti khusus yang diberikan kepada ASN.
Dijelaskan, pemberian cuti haji telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 24 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
”Untuk cuti haji diberikan H-5 kalender dari berangkat dan H+5 kalender tanggal pulang. Ada 85 ASN yang berangkat haji dan seluruhnya cuti,” kata Sridana, Rabu (14/5/2025).
BKD Jepara mencatat, ASN yang mengajukan cuti haji mayoritas berasal dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan RSUD RA Kartini Jepara.
Selain itu, ada pula ASN dari Sekertariat Daerah (Setda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP), dan lain-lain.
Ada Plh...
Sementara terkait ASN dengan jabatan seperti Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Hadi Sarwoko yang turut mengajukan cuti haji, nantinya posisi tersebut akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
Sridana menambahkan, meskipun para ASN itu yang mengajukan cuti haji masih berhak menerima gaji. Namun tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sedangkan bagi petugas haji daerah masih mendapat TPP dengan surat tugas dinas luar.
”ASN yang mengajukan cuti masih mendapat gaji, namun tidak menerima TPP,” kata dia.
Tahun ini, ada sebanyak 1.277 jemaah haji asal Jepara, Jawa Tengah yang akan berangkat ke Tanah Suci. Mereka mulai diberangkatkan ke Asrama Haji Donohudan sebelum bertolak ke Mekkah.
Editor: Anggara Jiwandhana