Kamis, 20 November 2025

Kemudian tersangka meminta korban membuka jok motor untuk mengecek nomor rangka. Setelah diketahui bahwa motor korban menunggak pembayaran, tersangka meminta kunci motor korban dan mengajak ke kantor FIF Jepara.

”Karena takut, korban menyerahkan motornya tersebut kepada tersangka. Korban kemudian dipesankan grab untuk dipulangkan. Sedangkan motornya ditahan tersangka,” jelas dia.

Setelah beberapa waktu kemudian, orang tua korban melunasi cicilan yang belum terbayar kepada FIF. Namun ternyata motor tersebut sudah tidak ada.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Wildan, ternyata motor tersebut tidak diberikan kepada pihak leasing. Tetapi rupanya justru digadaikan oleh para tersangka.

”Motor korban digadaikan Rp 4 juta kepada pihak ke tiga. Kemudian uangnya dibagi kepada semua tersangka,” ungkap Wildan.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyedilikan terhadap pihak ketiga yang menerima gadai motor-motor dari para tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengaku debt collector itu sudah menjadi mata pencaharian  mereka.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler