Rabu, 19 November 2025

Sesuai rencana, lanjut dia, nantinya insentif yang diberikan yaitu Rp 200 ribu per bulan kepada setiap guru. Dengan target sebanyak 20 ribu guru per tahun.

Nantinya, dari data guru swasta yang sudah ada, akan dilakukan pendataan ulang. Agar bantuan insentif tersebut bisa tepat sasaran dan tidak double penerima.

Haryanto menambahkan, rencananya pendataan ulang tersebut akan dilakukan setelah terbitnya Perbup terkait program kartu guru sejahtera, sekitar bulan November.

Dari hasil pendataan ulang tersebut nantinya akan dijadikan dasar penetapan Surat Keputusan (SK) penerima program kartu guru sejahtera.

”Yang dikecualikan nanti yang jelas guru yang sudah berstatus PNS, PPPK, sudah sertifikasi profesi guru sehingga sudah menerima TPG, dan guru-guru yang sudah menerima bantuan dari APBN maupun APBD provinsi juga akan dikecualikan,” paparnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler