Seluruh Desa dan Kelurahan di Jepara Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 28 Mei 2025 10:25:00
Murianews, Jepara – Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) sudah membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto menyebutkan, ada 184 desa dan 11 kelurahan yang sudah menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus).
Dalam musyawarah itu setiap desa membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih.
”Hari ini 184 desa dan 11 kelurahan sudah melaksanakan musdes atau kelurahan semua,” kata Edy, Rabu, (28/5/2025).
Usai dilakukan Musdesus, sebut dia, akan dilanjut dengan proses pengajuan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Mereka masih perlu melakukan rapat lanjutan setelah Surat Keputusan (SK).
”Nanti kita rapatkan kembali kalau SK-nya sudah keluar. Dan mereka bisa beroperasi juga menunggu keluarnya SK," katanya.
Edy menjelaskan, dalam rapat Musdesus tersebut diputuskan pembentukan susunan kepengurusan. Ada sembilan orang yang menjadi pengurus termasuk juga ketua Kopdes Merah Putih. Sedangkan untuk anggotanya tidak dibatasi yaitu dari masyarakat desa sendiri.
Untuk biaya awal pembentukan Koperasi Merah Putih, lanjut Edy, itu berasal dari anggota. Kemudian pengurus koperasi yang sudah terbentuk diminta untuk menyusun proposal yang berisi konsep serta unit usaha yang dikembangkan.
Himpunan Bank Milik Negara...
Sedangkan untuk permodalan koperasi, proposal yang sudah dibentuk nantinya akan diberikan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kemudian, pihak bank akan memverifikasi proposal tersebut layak atau tidak. Apabila layak, bank akan membiayai permodalan sesuai dengan yang diajukan.
“Skema pembiayaannya dibicarakan lebih lanjut dengan Himbara, yang tentunya juga akan diawasi ketat oleh kementerian,” jelasnya.
Berdasarkan analisis, Edy menyebut, unit usaha yang bisa dijalankan oleh Koperasi Merah Putih di Jepara ada enam. Yaitu apotek desa, klinik desa, simpan pinjam, cold storage atau gudang pendingin, perkantoran, dan sembako.
”Untuk unit usaha yang akan dikembangkan itu ditentukan pada saat Musdesus,” pungkasnya.
Editor: Dani Agus



