Langkah itu sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan Pendidikan di tingkat SD-SMP baik negeri maupun swasta.
Meski begitu, Pemkab Jepara masih menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan sekolah gratis tersebut.
Wiwit mengungkapkan, ketika juknis tersebut turun, pihaknya segera mengeksekusinya.
”Anggaran akan disiapkan,” ucap Wiwit.
Murianews, Jepara – Pemkab Jepara, Jawa Tengah mulai menyiapkan skema untuk mewujudkan sekolah gratis sembilan tahun. Salah satunya mempersiapkan anggarannya.
Langkah itu sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan Pendidikan di tingkat SD-SMP baik negeri maupun swasta.
”Kami mendukung daripada keputusan MK itu,” kata Bupati Jepara, Witiarso Utomo atau Wiwit, Kamis (4/6/2025).
Meski begitu, Pemkab Jepara masih menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan sekolah gratis tersebut.
Wiwit mengungkapkan, ketika juknis tersebut turun, pihaknya segera mengeksekusinya.
Ia juga berencana mengombinasikan Putusan MK itu dengan program Sekolah Rakyat. Pihaknya juga sedang menyiapkan skema penganggarannya.
”Anggaran akan disiapkan,” ucap Wiwit.
Instruksi Pusat...
Ungkapan senada juga disampaikan Pj Sekda Jepara, Ary Bachtiar. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan intruksi dari pemerintah pusat terkait keputusan tersebut.
Kendati begitu, Pemkab Jepara akan mengkaji keputusan yang dikeluarkan oleh MK.
”Belum, masih dikaji. Kalau swasta harus dikaji bagaimana,” ucap Ary.
Terkait dengan pembiayaan, Ary mengatakan sebenarnya sekolah negeri sudah ada anggaran yang masuk dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara dari sisi Pemkab Jepara, Ary menyebut selama ini sektor pendidikan selalu dialokasikan sekiranya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut pun sudah masuk dalam perawatan maupun gaji guru.
”APBD Kabupaten sekiranya Rp 2,4 Triliun, jika 20 persennya sekiranya Rp 800an miliar untuk biaya semuanya gaji dan perawatan perbaikan sekolah,” jelasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi