Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Pemkab Jepara, Jawa Tengah mulai menyiapkan skema untuk mewujudkan sekolah gratis sembilan tahun. Salah satunya mempersiapkan anggarannya.

Langkah itu sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan Pendidikan di tingkat SD-SMP baik negeri maupun swasta.

”Kami mendukung daripada keputusan MK itu,” kata Bupati Jepara, Witiarso Utomo atau Wiwit, Kamis (4/6/2025).

Meski begitu, Pemkab Jepara masih menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan sekolah gratis tersebut.

Wiwit mengungkapkan, ketika juknis tersebut turun, pihaknya segera mengeksekusinya.

Ia juga berencana mengombinasikan Putusan MK itu dengan program Sekolah Rakyat. Pihaknya juga sedang menyiapkan skema penganggarannya.

”Anggaran akan disiapkan,” ucap Wiwit.

Instruksi Pusat... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler