Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 10 Juni 2025 15:28:00
Murianews, Jepara – Seorang mantri bank pelat merah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Penahanan itu dilakukan lantaran mantri itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany menyebutkan, tersangka itu berinisial AWP. Dia bekerja sebagai mantri di bank plat merah yang berada di Kecamatan Bangsri.
Dhini mengatakan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).
”Kami mendapatkan laporan dari warga Kecamatan Bangsri. Korbannya ada 12 nasabah,” sebut Dhini, Selasa (10/6/2025).
Dhini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, kerugian akibat tindakan tersangka mencapai Rp 858 juta. Uang tersebut kemudian menjadi kerugian negara.
Dhini menyebutkan, AWP telah menjadi mantri bank pelat merah itu dalam kurun waktu tahun 2021-2024. Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi itu dia lakukan selama satu tahun.
Akibat tindakan tersebut, lanjut Dhini, AWP dijerat dengan primer pasal 2 ayat (1) jucnto pasla 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman Hukuman...
- 1
- 2



