Penembak Guru Madin di Jepara Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 11 Juni 2025 16:18:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penembakan terhadap guru madrasah diniyah (madin) di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara.
Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jepara terhadap terdakwa Mar’i Muhammad Riza itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh, didampingi Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low.
Dalam sidang itu, terdakwa hadir secara online dan bertempat di Rutan Kelas IIB Jepara. Beberapa kerabat terdakwa tampak hadir dalam persidangan di ruang Cakra itu.
Dian Mario, selaku JPU Kejari Jepara menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis yang didakwakan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
”Terhadap terdakwa, kami menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan (sekitar 6 bulan),” kata Dian, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (11/6/2025).
Dian menyebut, ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah tindakan terdakwa tidak sejalan dengan aturan pemerintah.
Tindakan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Mengakui Perbuatannya...
- 1
- 2



