Kamis, 20 November 2025

AKP Dion menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM di Polres Jepara tak semahal sesuai kabar tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan semua jenis SIM tak lebih dari Rp 200 ribu.

Rinciannya, papar Dion, SIM A Rp 120.000, SIM B I Rp 120.000, SIM B II Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM C I Rp 100.000, SIM C II Rp 100.000, SIM D Rp 50.000 dan SIM D I Rp 50.000.

Namun, lanjut Dion, perlu menjadi catatan bahwa biaya tersebut hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.

”Karena biaya tes psikologi, kesehatan, asuransi dan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) itu masuk ranah pihak ke tiga, tentu kami tidak bisa menentukan tarifnya. Merekalah yang punya kewenangan terkait tarif. Untuk itulah, tak jarang tarifnya berbeda-beda,” jelas AKP Dion.

AKP Dion berharap, jika ada masyarakat yang menemui pungli saat membuat SIM di Polres Jepara, pihaknya meminta agar segera melapor.

”Silahkan lapor kepada kami. Akan kami tindak tegas. Itu sebagai upaya transparansi dari Satlantas Polres Jepara,” tandas Dion.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler