”Solusi pertama dan utama saat ini adalah kami mengejar aspirasinya Mas Nur Hidayat sebesar Rp 250 juta, beliau sudah ACC (setuju). Nanti satu lokal (ruangan) dulu. Bertahap,” jelas Ali.
Pasalnya, jumlah murid yang hanya 45 siswa itu tidak mencukupi jika berdasar pada data pokok pendidikan (Dapodik).
”Karena jumlah siswanya kan minimalis. Jadi tidak bisa diajukan DAK pusat,” ungkap Ali.
Murianews, Jepara – Kondisi ruang kelas SDN 3 Kaliombo, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), yang terpaksa disekat pakai tripleks bikin trenyuh banyak pihak.
Pihak sekolah terpaksa menyekat satu ruangan menjadi dua bagian dengan tripleks karena kekurangan ruangan.
Terkait kondisi ini, Pemkab Jepara merespon cepat masalah SDN 3 Kaliombo, Kecamatan Pecangaan yang sempat viral tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat mengaku sudah mendengar berita yang viral tersebut. Pihaknya juga telah mengecek ke Bidang Sekolah Dasar.
”Ternyata ini kan, sekolah yang terletak cukup terpencil, terpinggirkan yang semula hanya digunakan untuk kelas 1-3. Kemudian yang kelas 4-6 pindah ke sekolah terdekat. Tapi agak jauh memang,” kata Ali, Selasa (17/6/2025).
Namun sejak tahun ajaran 2022-2023, SDN 3 Kaliombo itu telah membuka kelas 1-6. Namun pihak sekolah terpaksa menyekat setiap ruangan menjadi dua dengan tripleks.
Terkait hal itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan anggota DPRD Jepara Nur Hidayat agar menyalurkan aspirasinya kepada SD tersebut.
Rencananya, pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 nanti, akan dianggarkan sebesar Rp 250 juta.
Tidak Bisa Diajukan Lewat DAK...
”Solusi pertama dan utama saat ini adalah kami mengejar aspirasinya Mas Nur Hidayat sebesar Rp 250 juta, beliau sudah ACC (setuju). Nanti satu lokal (ruangan) dulu. Bertahap,” jelas Ali.
Menurut Ali, jika penambahan bangunan di SDN 3 Kaliombo itu diajukan lewat dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat, tidak akan bisa.
Pasalnya, jumlah murid yang hanya 45 siswa itu tidak mencukupi jika berdasar pada data pokok pendidikan (Dapodik).
”Karena jumlah siswanya kan minimalis. Jadi tidak bisa diajukan DAK pusat,” ungkap Ali.
Editor: Dani Agus