Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menahan seorang pengusaha bernama Supriyanto karena dugaan penggelapan uang sebesar Rp 600 juta.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, Supriyanto telah dijemput paksa pada Jumat (13/6/2025) siang.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan. Namun Supriyanto tidak kooperatif.

”Karena tidak kooperatif, akhirnya pada pemanggilan ke tiga kami lakukan penjemputan paksa,” terang AKP Wildan, Rabu (18/6/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Supriyanto dan beberapa orang saksi, lanjut Wildan, akhirnya penyidik menetapkan Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan atau penipuan.

”Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah kami tahan di rutan Polres Jepara,” jelas AKP Wildan.

Penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/67/IX/2024/SPKT/Polres Jepara tertanggal 7 Oktober 2024. Laporan itu dibuat oleh Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Dalam laporan tersebut, Sugeng mengadukan Supriyanto telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Yang mana dalam perkara tersebut, Sugeng dan Sutrisno mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta.

Sudah Diselidiki Sejak Lama... 

AKP Wildan mengungkapkan, kasus ini sebenarnya sudah diselidiki sejak lama. Namun, Supriyanto tidak kooperatif dengan pihak kepolisian.

Selain itu, Supriyanto juga sering menghilang untuk menghindari kejaran polisi. Akhirnya pada Jumat (13/6/2025) lalu, polisi berhasil menjemput paksa Supriyanto di rumahnya di wilayah Kecamatan Jepara.

”Sebelumnya yang bersangkutan sering menghilang dan tidak kooperatif,” ungkap Wildan.

Saat ini, imbuh Wildan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler