Rabu, 19 November 2025

Setelah akad nikah berlangsung, lanjut Dwi, mempelai laki-laki kembali dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polres Jepara. Tersangka tetap harus melanjutkan proses hukum yang tengah dihadapinya.

”Semoga kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Walaupun mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya,” pungkas AKP Dwi.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler