Terpisah, Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono saat menerima bupati Jepara, Witiarso Utomo, Senin (23/6/2025) menyampaikan, setelah dilakukan ground checking Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), berakibat adanya warga miskin yang masuk dan keluar dari daftar penerima manfaat. Pihaknya tak menampik, itu akan menimbulkan reaksi dari masyarakat.
"Makanya Mas Bupati Jepara juga harus siap kalau ada warganya datang dan menginfokan saat berobat tidak terkover lagi," ujar Agus Jabo dalam keterangan resmi yang diterima Murianews.com.
Agus Jabo memastikan verifikasi warga miskin yang dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bisa dilakukan oleh Dinas Sosial dan berkoordinasi dengan Kemensos. Setelah itu, nanti akan dilakukan ground checking ulang untuk penentuan reaktivasi PBI.
"Kecuali darurat, ada kompensasi," jelas Agus Jabo.
Murianews, Jepara – Sebanyak 53.128 jiwa warga miskin di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai 1 Juni 2025, tidak lagi bisa menikmati program Kesehatan gratis. Sebab namanya tiba-tiba hilang dari data penerima manfaat BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menjelaskan penghapusan itu berdasarkan desil (metode pengumpulan data) yang dilakukan Kementerian Sosial. Penghapusan data warga miskin itu, hal biasa yang berlaku setiap tahun.
Pihaknya memaparkan, semula Kementerian Sosial menetapkan ada 10 desil penerima manfaat. Namun, mulai 1 Juni 2025, warga miskin penerima manfaat hanya dibagi menjadi lima desil. Itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial 79/HUK/2025.
“Penerima manfaat yang masuk dalam kategori desil 6 sampai 10 dihapus. Jumlahnya ada 53.128 jiwa,” ujar Edy, Selasa (24/6/2025).
Edy menyampaikan warga miskin yang terhapus sebagai penerima manfaat PBJS Kesehatan Kelas III dapat diusulkan ulang ke pemerintahn pusat. Namun, pengusulan ulang itu harus melalui tahapan verifikasi lagi. Artinya, butuh waktu untuk berproses.
“Kalau ada yang keberatan bisa disulkan ulang, nanti diverifikasi lagi,” kata Edy.
Selain diusulkan ulang ke pemerintah pusat, juga bisa dimasukan sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemkab Jepara. Tapi warga miskin penerima manfaat BPJS Kesehatan Pemkab kriterianya terbatas. Yaitu; warga lanjut usia (Lansia), berpenyakit kronis, orang terlantar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan disabilitas.
“Bila masuk dalam kriteria itu bisa ditanggung Pemkab. Saat ini sudah ada 75.172 jiwa warga yang tercatat sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan Pemkab,” ungkap Edy.
Reaksi Masyarakat...
Terpisah, Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono saat menerima bupati Jepara, Witiarso Utomo, Senin (23/6/2025) menyampaikan, setelah dilakukan ground checking Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), berakibat adanya warga miskin yang masuk dan keluar dari daftar penerima manfaat. Pihaknya tak menampik, itu akan menimbulkan reaksi dari masyarakat.
"Makanya Mas Bupati Jepara juga harus siap kalau ada warganya datang dan menginfokan saat berobat tidak terkover lagi," ujar Agus Jabo dalam keterangan resmi yang diterima Murianews.com.
Agus Jabo memastikan verifikasi warga miskin yang dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bisa dilakukan oleh Dinas Sosial dan berkoordinasi dengan Kemensos. Setelah itu, nanti akan dilakukan ground checking ulang untuk penentuan reaktivasi PBI.
"Kecuali darurat, ada kompensasi," jelas Agus Jabo.
Edito: Budi Santoso