Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara - Sepuluh buruh PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara tiba-tiba dimutasi oleh pihak perusahaan. Masalahnya, mutasi itu diduga dilandasi karena mereka hendak mendirikan Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (PUK FSPIP).

Puluhan buruh tersebut kemudian menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara (Diskopukmnakertrans Jepara), Selasa (24/6/2025). Mereka membawa keranda mayat bertuliskan ‘Matinya Hati Nurani’, poster-poster berisi tuntutan dan foto sepuluh buruh yang dimutasi tersebut.

Perwakilan masa aksi sempat diterima mediasi dengan Diskopukmnakertrans Jepara. Namun setelah hampir dua jam bernegosiasi alot di ruangan, tak ada kesepakatan yang dicapai. Mereka walk out dari ruang mediasi.

Karmanto, Koordinator Aksi Lapangan menyampaikan, demonstrasi itu buntut dari sikap Diskopukmnakertrans Jepara yang dinilai enggan menerbitkan bukti pencatatan PUK FSPIP di PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.

Dijelaskannya, semula pada 23 Mei 2025 lalu, sesuai dengan aturan, FSPIP telah mencatatkan 10 buruh PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara pada Diskopukmnakertrans Jepara, dengan susunan pengurus lengkap. Pihak dinas kemudian memverifikasi lapangan pada 3 Juni 2025 ke PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.

“Setelah 10 orang itu kami catatkan di Disnaker, di luar ekspektasi kami, diduga melakukan pemberangusan serikat pekerja. Yaitu dengan melakukan mutasi sepihak kepada empat kawan kami. Saat Disnaker hendak melakukan verifikasi ke PT Kanindo, empat kawan kami ditangkap. Bak seorang pencuri atau penjahat untuk dikeluarkan,” ungkap Karmanto.

Akibatnya, verifikasi gagal dilakukan. Karena empat buruh tersebut oleh perusahaan sudah dimutasi ke PT Kanaan Global Indonesia di Sukoharjo. Di sisi lain, syarat pendirian PUK minimal 10 anggota. Diskopukmnakertrans Jepara akhirnya mengeluarkan penundaan pencatatan PUK FSPIP (4/6/2025).

Dimutasi Mendadak...

Merespon keputusan itu, lanjut Karmanto, pihaknya menambahkan lima buruh lain untuk memenuhi syarat kepada Diskopukmnakertrans Jepara. Verifikasi pun dilakukan dan dinas berjanji akan menerbitkan bukti pencatatan PUP FSPIP di PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.

Saat para anggota FSPIP sudah lega dengan jumlah yang sudah melebihi syarat itu, tiba-tiba mereka dikagetkan dengam enam buruh lain yang menyusul ke PT Kanaan Global Indonesia karena dimutasi pihak perusahaan.

Padahal, kata Karmanto, berdasarkan aturan dalam perjanjian kerja, mutasi hanya bisa dilakukan di dalam internal PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.

“Perusahaan sudah mengurangi jumlah kami melalui mekanisme mutasi. Sedangkan mutasi itu, mestinya di dalam perusahaan. Bukan keluar perusahaan. Ini sudah menyalahi aturan,” jelas Karmanto.

Oleh sebab itu, dan karena Diskopukmnakertrans Jepara tak juga mengeluarkan bukti pencatatan PUK FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara, Karmanto dkk akan menempuh jalur hukum pidana.

“Karena kami serikat buruh sudah dilanggar haknya. Karena berserikat itu adalah hak dari buruh. Ini demi buruh. Tidak dalam rangka mengganggu kondusifitas investasi. Kami berharap, jangan sampai karena kepentingan investasi dan kapitalis, rakyatnya ditindas dan melanggar hukum,” tandas Karmanto.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler