Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sebanyak 53.128 jiwa warga miskin di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai 1 Juni 2025, tidak lagi bisa menikmati program Kesehatan gratis. Sebab namanya tiba-tiba hilang dari data penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menjelaskan penghapusan itu berdasarkan desil (metode pengumpulan data) yang dilakukan Kementerian Sosial. Penghapusan data warga miskin itu, hal biasa yang berlaku setiap tahun.

Pihaknya memaparkan, semula Kementerian Sosial menetapkan ada 10 desil penerima manfaat. Namun, mulai 1 Juni 2025, warga miskin penerima manfaat hanya dibagi menjadi lima desil. Itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial 79/HUK/2025.

“Penerima manfaat yang masuk dalam kategori desil 6 sampai 10 dihapus. Jumlahnya ada 53.128 jiwa,” ujar Edy, Selasa (24/6/2025).

Edy menyampaikan warga miskin yang terhapus sebagai penerima manfaat PBJS Kesehatan Kelas III dapat diusulkan ulang ke pemerintahn pusat. Namun, pengusulan ulang itu harus melalui tahapan verifikasi lagi. Artinya, butuh waktu untuk berproses.

“Kalau ada yang keberatan bisa disulkan ulang, nanti diverifikasi lagi,” kata Edy.

Selain diusulkan ulang ke pemerintah pusat, juga bisa dimasukan sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemkab Jepara. Tapi warga miskin penerima manfaat BPJS Kesehatan Pemkab kriterianya terbatas. Yaitu; warga lanjut usia (Lansia), berpenyakit kronis, orang terlantar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan disabilitas.

“Bila masuk dalam kriteria itu bisa ditanggung Pemkab. Saat ini sudah ada 75.172 jiwa warga yang tercatat sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan Pemkab,” ungkap Edy.

Reaksi Masyarakat...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler