Kamis, 20 November 2025

Ia menambahkan, jika 100 persen desa telah menerima SK, maka akan mendapat pengarahan dari Pemerintah Pusat. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan. Sebab menurutnya, masyarakat desa harus mendapatkan arahan khusus agar bisa menjalankan usaha koperasi merah putih.

“Kalau yang sudah 100 persen akan dipertemukan melalui Zoom meeting dengan kitra misla dari Pertamina dan lain-lain. Karena kita belum 100 persen belum dapat arahan,” ujar Samiadji.

Sementara unit usaha yang bisa dijalankan oleh Koperasi merah putih di Jepara ada enam sektor. Masing-masing apotek desa, klinik desa, simpan pinjam, cold storage atau gudang pendingin, perkantoran, dan sembako.

“Kemungkinan, nanti ada usaha lain yang disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing desa,” pungkas Samiadji.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler