Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara Edy Marwoto yang mendampingi pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih mengatakan, total terdapat tujuh gerai usaha yang bisa dipilih.
Yaitu gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam, klinik desa, cold storage atau penyimpanan, dan logistik atau distribusi.
”Dari tujuh itu, dua gerai usaha yang sudah pasti berjalan itu apotek desa dan klinik desa. Cuma kami menyarankan kalau bisa ditambah lagi satu disesuaikan dengan potensi unggulan yang ada di desa itu apa,” katanya.
Murianews, Jepara – Sebanyak 195 desa/kelurahan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sudah mendirikan Koperasi Merah Putih.
Itu dibuktikan dengan sudah menerima SK pendirian Koperasi Merah Putih secara resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara Hidayati Nikmah menyebutkan, seluruh SK pendirian Koperasi Merah Putih tersebut resmi diterima pada Rabu (25/6/2025).
”Koperasi Merah Putih di 195 desa dan kelurahan di Jepara ini sudah resmi berbadan hukum, SK-nya sudah keluar semua hari ini,” katanya, Jumat (27/6/2025).
Adapun desa yang terakhir menerima SK adalah Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo karena sebelumnya terdapat data yang harus dipenuhi.
”Untuk selanjutnya kami masih menunggu arahan dari pimpinan, harapannya sih bisa ada pendampingan dan pembinaan,” ujarnya.
Rencananya, lanjut dia, Koperasi Merah Putih akan dilaunching pada 12 Juli 2025 mendatang yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Dia mengatakan, pendampingan dan pembinaan tersebut nantinya berupa pelatihan kelembagaan dan temu kemitraan agar usaha yang sebelumnya sudah direncanakan bisa berjalan.
Tujuh Gerai Usaha...
”Dari provinsi juga rencananya nanti akan menghadirkan stakeholder yang nanti diajak kerja sama,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara Edy Marwoto yang mendampingi pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih mengatakan, total terdapat tujuh gerai usaha yang bisa dipilih.
Yaitu gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam, klinik desa, cold storage atau penyimpanan, dan logistik atau distribusi.
”Dari tujuh itu, dua gerai usaha yang sudah pasti berjalan itu apotek desa dan klinik desa. Cuma kami menyarankan kalau bisa ditambah lagi satu disesuaikan dengan potensi unggulan yang ada di desa itu apa,” katanya.
Editor: Dani Agus